100KPJ

Emak-emak Yang Hina Polisi Siap Keluarkan Uang Segini Untuk Mobilnya

Share :

Berdasarkan data Diektorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah Pemprov DKI, mobil dengan plat nomor B 1364 URW itu merupakan Honda Mobilio 1.5 RS CVT matik. Dan menjadi kendaraan roda empat pertama yang dimiliki.

Masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil bejenis Low MPV itu sampai 22 Oktober 2024, dengan jatuh tempo pajak kendaraan sampai Oktober tahun ini. Artinya dalam waktu lima bulan lagi sudah tidak layik beredar di jalan.

Uang yang harus dikeluarkan agar pajaknya kembali hidup, nilainya Rp3,339 juta untuk PKB (Pajak Kendaaraan Bermotor), ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp143 ribu. 

Diketahui, Mobilio yang digunakan pemudik tersebut adalah tipe tertinggi. Menurut situs jual beli online, saat ini harga bekasnya Rp125-130 juta. Mengusung mesin bensin empat silinder 1.500cc, transmisi matik, penggerak roda depan.

Mobil yang dapat menampung tujuh penumpang itu memiliki fitur lebih lengkap dibandingkan tipe lainnya. Diantaranya penerangan utama yang sudah LED, body kit, velg dual tone, kamera parkir, rem ABS dan EBD, dan masih banyak lagi. 

 

Share :
Berita Terkait