100KPJ

Hukuman Pengguna Jalan Yang Berani Terobos Pengawalan Kepresidenan

Share :

Urutan kedua, ambulans mengangkut orang sakit, lalu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Sedangkan kendaraan pimpinan lembaga negara berada diposisi keempat yang mendapatkan perioritas.

Kemudian kendaraan pimpinan, dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selanjutnya, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Setelah mengetahui jenis-jenis kendaraan yang berhak mendapatkan perioritas di jalan raya. Nah, tata cara untuk memperlancar aksesnya di tengah kemacetan, atau halangan lain yang dijumpai di jalan sudah tertuang di dalam Pasal 135. 

Pertama, kendaraan yang mendapakan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunti sirine.

Aturan kedua, petugas kepolisian yang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketiga, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, dan Rambu Lalu Lintas.

Sejumlah petugas kepolisian, dan pakar safety driving sempat menjelaskan, masyarakat yang mengikuti iring-iringan kepresidenan diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2019, dengan ancaman penjara paling lama satu bulan, atau denda Rp250 ribu.

 

Share :
Berita Terkait