100KPJ

Cuma Bus Ini Boleh Angkut Pemudik, Kenali Ciri-cirinya di Terminal

Share :

Salah satunya bus, namun jumlahnya dibatasi. Bahkan, Kementerian Perhubungan memiliki cara khusus untuk mengakomodir PO (Perusahaan Otobus), salah satunya memberikan tanda khusus untuk bus yang diberikan izin beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, perusahaan yang menyediakan bus alias PO sangat beragam, namun jumlahnya mulai dari 200-1.000 unit. Maka ada pembatasan saat musim mudik.

“Semua bus akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan ini akan diberikan stiker khusus (bus),” ujar Budi melalui virtual, dikutip Senin 3 Mei 2021.  

Maka jika bus yang beredar di terminal tidak memiliki stiker khusus, tidak dibolehkan jalan meski calon penumpangnya sudah memiliki izin. Untuk merealiasikannya, Kemenhub menggandeng Organda (Organiasai Angkutan Darat).

 

Share :
Berita Terkait