100KPJ

Begini Cara Polisi Mencegah Pemudik ‘Nakal’ Pakai Kendaraan Pribadi

Share :

Menurutnya, pengawasan ketat itu diterapkan melalui operator transportasi umum, atau calon penumpang. Kemenhub telah merilis Surat Edaran tentang protokol kesehatan dari keberangkatan, perjalanan, dan kedatangan.

 

Share :
Berita Terkait