100KPJ

Ternyata Tilang Elektronik Bisa Tilang Kendaraan Luar Kota

Share :

Hal tersebut untuk mendukung tilang elektronik nasional yang akan diluncurkan pada 23 Maret 2021, sehingga nantinya kamera tilang elektronik tersebut bisa menindak kendaraan berpelat nomor polisi asal luar kota.

"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa ada penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dengan plat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dikutip dari Antara.

Sambodo kemudian memberi contoh, apabila ada kendaraan dari Jakarta yang melanggar di Surabaya, maka surat tilangnya akan tetap bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut. 

"Kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat L, pelat dari luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," tambahnya. 

Lebih lanjut Sambodo mengatakan target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021.

Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 kamera tilang elektronik dan 41 kamera tambahan akan diluncurkan pada 23 Maret 2021. Selanjutnya pihak Polda Metro telah menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera. 

Share :
Berita Terkait