100KPJ

Kaget, Kondisi Pengemudi Mercedes-Benz yang Tabrak Lari Pesepeda

Share :

Menurut Sambodo, dari rekaman CCTV dan ETLE, diketahui nomor polisi mobil berkelir hitam itu adalah B 1728 SAQ. Selanjutnya, untuk menelusuri pemilik mobil tersebut, aparat mengecek basis data registrasi kendaraan bermotor milik Polri. 

Pada Sabtu dini hari 13 Maret 2021 kemarin, aparat berhasil meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Ia adalah pria berinisial DA berusia baru 19 tahun yang sehari-harinya merupakan seorang mahasiswa. 

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah DA mengonsumsi narkoba atau tidak. Untuk syarat-syarat mengemudi, DA memiliki SIM dan STNK.

Akibat perbuatannya, Sambodo menjelaskan bahwa, pelaku dinaikan statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian mengenakan pasal 310 ayat 3, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas  yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," pungkasnya.

Baca juga: Pesepeda Ditabrak Mobil Mercedes-Benz di Bundaran HI, Pelaku Kabur

Share :
Berita Terkait