100KPJ

Asyik, Mobil yang Sudah Lolos Uji Emisi Bayar Parkirnya Murah Banget

Share :

Baca Juga: Akhir Pekan, Polisi Razia Knalpot Bising di Monas dan Sudirman-Thamrin

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Pergub nomor 31 tahun 2017. Bahkan bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.

"Para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta diwajibkan untuk uji emisi gas buang. Jika Tidak, siap-siap bayar parkir dengan tarif maksimal dan juga denda maksimal Rp 500 ribu," tulis pengelola akun.

Sementara itu, kendaraan yang dinyatakan bahwa emisi gas buangnya masuk dalam daftar aman akan mendapat insentif berupa pembayaran tarif parkir rendah.

Share :
Berita Terkait