100kpj – Pajak barang mewah alias PPnBM menjadi buah bibir di Indonesia, pasalnya pada tanggal 1 Maret 2021 ini pemerintah akan menghapus sementara pajak kendaraan PPnBM beberapa model mobil. Tujuan adanya relaksasi itu, yakni untuk meningkatkan minat kaum menengah ke atas melakukan pembelian kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021. Diketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi produsen agar produk mereka tidak dikenakan PPnBM.
Seperti salah satu contoh jenisnya harus sedan atau station wagon, dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan dibuat secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN minimal 70 persen. Sehingga merek dan model mobil yang terkena kebijakan ini, harganya bisa lebih murah.
Kebijakan ini enggak abadi, artinya ada jangka waktunya. Karena pada bulan Juni hingga Agustus PPnBM berlaku lagi sebesar 50 persen, dan setelah Agustus hingga akhir tahun 2021, calon konsumen harus bayar PPnBM sebesar 75 persen.
Makanya, jika memang sudah punya rencana untuk membeli mobil saat ini adalah waktu yang tepat, karena harga mobil bisa lebih murah dari sebelumnya. Seperti Honda Brio RS yang menjadi satu-satunya city car yang diberikan pembebasan PPnBM.
Saat ini Brio RS ditawarkan dengan harga Rp188,5 juta untuk versi transmisi manual, dan Rp204 juta untuk tipe transmisi otomatis. Jika PPnBM dihapus, maka harga jualnya bisa turun belasan juta rupiah. Sebab, pajak barang mewah dimasukkan dalam harga jual yang harus dibayar oleh pembeli.