100KPJ

Mobil Umur 10 Tahun Bakal Dilarang Jalan di DKI, Gimana Nasib Penghobi

Share :

Lebih lanjut Yusioni menjelaskan, untuk kategori mesin diesel pun dibedakan menjadi dua, yakni di bawah berat 3,5 ton, dan di atas 3,5 ton. Kemudian bensin atau diesel dibagi lagi berdasarkan tahun produksi, yaitu di bawah atau di atas 2010.

“Parameternya untuk bensin itu karbon monoksida. Jadi kategorinya bahwa dimungkinkan (tidak ada masalah untuk kendaraan klasik) untuk di bawah tahun 2010. Contoh dari data yang ada, banyak juga yang lulus,” katanya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa mobil-mobil klasik atau hobi yang ada saat ini bisa tetap beroperasi. “Artinya dengan ambang batas yang ditetapkan, kita formulasikan bahwa itu bisa mengakomodir kendaraan di bawah 2010,” sambungnya.

Sebelumnya Ketua Bidang Kegiatan Pusat PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia), Marius Praktiknjo meminta, pemerintah sebaiknya membuat pengecualian uji emisi untuk mobil-mobil klasik. Sebab, kendaraan dengan nilai sejarah tinggi tersebut bukan angkutan pribadi yang digunakan sehari-hari.

Jadi kalau mobil klasik pada saat itu dibuat, kebanyakan belum comply sama peraturan emisi yang sekarang mau diterapkan. Tapi mobil klasik bukan sarana transportasi kok, melainkan lebih bersifat sebagai bagian dari sejarah dan budaya bangsa,” ujar Marius kepada 100kpj.

Diketahui, setiap negara memiliki peraturan khusus untuk melestarikan kendaraan klasik yang sudah berumur. Salah satunya Singapura melalui seritifkat kepemilikan atau COE (Certificate of Entitlement), dan diperbolehkan beredar di jalan raya di hari-hari yang sudah ditentukan.

Share :
Berita Terkait