100KPJ

Digugat Rp8,9 M, Sidang Pertama DFSK Loyo di Tanjakan Digelar Besok

Share :

Sebelumnya, DFSK dituding telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.

Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen.

Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.

Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.

Share :
Berita Terkait