100kpj – Kasus kendaraan roda empat terbakar saat digunakan pemiliknya kerap terjadi di Indonesia, cukup banyak videonya yang beredar di media sosial hingga viral. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mobil mengeluarkan api.
Diantaranya dari kerusakan kelistrikan, hingga sistem pembakaran yang menimbulkan api yang menjadi penyebab kebakaran. Sebagian besar kasus tersebut terjadi akibat kesalahan modifikasi, atau cacat produksi dari mobil tersebut.
Baca juga: Suzuki Carry Pikap Edisi 2021 Bakal Disulap Jadi Blind Van dan Minibus?
Oleh sebab itu, beberapa negara mewajibkan kendaraan dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), guna meminimalisir terjadinya kebarakan yang cukup besar. Bahkan diharapkan bisa menyelamatkan penggunanya.
Di Indonesia, aturan tersebut akhirnya diberlakukan pemerintah di tahun ini untuk mobil-mobil baru dengan kode produksi 2021. Sehingga sejumlah agen pemegang merek menyematkan APAR untuk produk-produknya yang akan dijual.
Regulasi yang mewajibkan mobil memiliki alat pemadam tersebut sesuai dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Noor: KP.972/AJ/.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, berlaku mulai 18 Januari 2021.