100KPJ

Ngaku Dipukul Polisi, Ini Hukuman Tersangka Tabrakan di Pasar Minggu

Share :

Dalam peristiwa itu, ibu muda tewas di tempat akibat kecelakaan maut bernama Pinkan, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu pada Jumat, 25 Desember 2020. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

"Tersangka kami sangkakan pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Mobil Kijang Innova Yang Dikendarai Polisi Tabrak Wanita Hingga Tewas

Share :
Berita Terkait