100KPJ

Cuma Pengguna Mobil Pribadi Yang Bisa Sembarangan Liburan ke Luar Kota

Share :

Dia menjelaskan, ada aturan baru untuk keluar masuk Jakarta khusus pengguna transportasi umum saat periode libur Natal dan Tahun Baru, yakni menyertakan hasil test antigen (covid-19) mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

“Menjadi kewajiban nasional, artinya bagi (penumpang) maskapai yang akan membeli tiket diwajibkan (test antigen) calon penumpangnya, melakukan hasil rapid,” ujarnya kepada wartawan.

Artinya syarat tersebut diperuntukan bagi pengguna transportasi umum jalur udara, alias penumpang pesawat. Meskipun bukan berarti tidak ada pemeriksaan untuk pengguna transportasi umum yang melalui jalur darat, dan laut.

“Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (hasil test antigen covid-19),” katanya.

Sementara untuk pengguna mobil pribadi masih diberikan kebebasan melakukan pejalanan ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. “Enggak (pengguna kendaraan pribadi tidak perlu menyertakan hasil test antigen),” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah menghimbau agar masyarakat yang ingin ke luar kota diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen, terutama di daerah-daerah dengan lonjakan covid-19 tinggi.

Sebagai informasi, sejumlah daerah yang memiliki lonjakan kasus virus tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Timur, DKI Jakarta. 

Share :
Berita Terkait