100kpj – da tujuh orang yang merasa dirugikan oleh produk yang dijual oleh PT Sokonindo Automobile, sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia, mereka akhirnya menggugat perusahaan mobil asal China tersebut.
Gugatan mereka terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Dalam gugatannya mereka menuntut karena mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT cukup loyo saat di tanjakan, baik dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan harus stop and go. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.
Karena itu gugatan ditujukan pada PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan produsen, serta enam pihak lainnya meliputi diler dan bengkel resmi DFSK, melalui kuasa hukumnya David Tobing.
Pengacara David Tobing mengatakan, 7 orang konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Meski demikan, sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami kendala sama.
"Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujarnya yang dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 4 Desember 2020.