100KPJ

Jualannya Mengenaskan, DFSK Harus Ganti Miliaran ke Pengguna Glory 580

Share :

“Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau apda saat berada di jalanan yang menanjak,” ujarnya, Jumat 4 Desember 2020.

Lebih lanjut David Tobing menjelaskan, gagalnya mobil saat menanjak dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, hingga mengakibatkan kecelakaan fatal. Sehingga DFSK dianggap melanggar beberapa aturan yang berlaku.

Menurutnya, mobil yang digunakan konsumen adalah cacat produksi yang tersembunyi, Sehingga pihak agen pemegang merek, dan diler yang melakukan penjualan dianggap telah menimbulkan kerugian material, dan immaterial.

Sehingga dalam petitumnya, atau penggugat meminta kepada Majelis Hakim mengganjar DFSK untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi material sebesarr Rp1,959 miliar, dan kerugian immaterial Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen.

Lantas selaris apa sih mobil SUV tersebut?

Bedasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan DFSK Glory 580 dari pabrik ke diler hanya 43 unit dalam periode Januari sampai Oktober 2020. Angka yang sangat kecil jika dibandingkan SUV di kelasnya.

Penjualan wholesales tersebut didapat dari keempat varian tipe 1.5 Turbo, sedangkan untuk varian mesin 1.800cc sudah tidak terdaftar di Gaikindo. Artinya sejak kemunculannya di 2017, Glory 580 tipe 1.8 terakhir dijual pada 2019.

Share :
Berita Terkait